Layanan uang elektronik memiliki dua sistem
kerja, berbasis server dan prangkat dengan sistem kerja yang berbeda.
Foto: (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penggunaan uang elektronik
dewasa ini sudah mulai meluas. Banyak produk dan layanan yang menerima
pembayaran menggunakan uang elektronik. Namun apakah sebenarnya uang
elektronik dan bagaiaman cara kerjanya ?
Bank Central Eropa mendefiniskan uang elektronik atau e-money sebagai penyimpanan nilai uang secara elektronik pada perangkat teknis yang dapat digunakan secara luas untuk melakukan pembayaran ke pihak lain. Perangkat bertindak sebagai instrumen pembawa uang prabayar yang tidak harus melibatkan rekening bank dalam transaksi.
Produk e-money sendiri bisa berbasis peranti lunak atau peranti keras, tergantung dari teknologi yang digunakan untuk menyimpan nilai uang. Bank Indonesia membaginya sebagai produk berbasis chip seperti e-money milik Bank Mandiri atau Megacash milik Bank Mega, dan berbasis server seperti T-cash atau Dompetku yang merupakan layanan milik operator.
Untuk produk berbasis chip, daya beli berada di perangkat fisik seperti kartu chip atau sitker dengan fitur keamanan berbasis perangkat keras. Nilai uang biasanya ditransfer melalui pembaca perangkat yang tidak memerlukan konektivitas jaringan real-time ke server.
Sementara itu, produk yang berbasis server umumnya hanya berfungsi di perangkat pribadi seperti komputer, tablet atau ponsel pintar. Untuk transfer nilai uang, perangkat perlu tersambung melalui jaringan internet dengan server yang mengontrol penggunaan daya beli.
Menurut Bank Central Eropa menjelaskan saat ini skema campuran antara keduanya sudah ada.
Kemudahan penggunaan
Bank Indonesia saat ini terus meningkatkan elektronifikasi transaksi pembayaran dan peningkatan infrastruktur sistem pembayaran. Pihaknya berharap masyarakat non tunai dapat terwujud di Indonesia.
Kemudahan menjadi masyarakat non-tunai adalah lebih praktis dan aman dibandingkan dengan uang tunai. Nominal sekecil apapun akan tercatat dalam uang elektronik tak peduli apapun bentuk produknya.
Bank Central Eropa mendefiniskan uang elektronik atau e-money sebagai penyimpanan nilai uang secara elektronik pada perangkat teknis yang dapat digunakan secara luas untuk melakukan pembayaran ke pihak lain. Perangkat bertindak sebagai instrumen pembawa uang prabayar yang tidak harus melibatkan rekening bank dalam transaksi.
Produk e-money sendiri bisa berbasis peranti lunak atau peranti keras, tergantung dari teknologi yang digunakan untuk menyimpan nilai uang. Bank Indonesia membaginya sebagai produk berbasis chip seperti e-money milik Bank Mandiri atau Megacash milik Bank Mega, dan berbasis server seperti T-cash atau Dompetku yang merupakan layanan milik operator.
Untuk produk berbasis chip, daya beli berada di perangkat fisik seperti kartu chip atau sitker dengan fitur keamanan berbasis perangkat keras. Nilai uang biasanya ditransfer melalui pembaca perangkat yang tidak memerlukan konektivitas jaringan real-time ke server.
|
|
Sementara itu, produk yang berbasis server umumnya hanya berfungsi di perangkat pribadi seperti komputer, tablet atau ponsel pintar. Untuk transfer nilai uang, perangkat perlu tersambung melalui jaringan internet dengan server yang mengontrol penggunaan daya beli.
Menurut Bank Central Eropa menjelaskan saat ini skema campuran antara keduanya sudah ada.
Kemudahan penggunaan
Bank Indonesia saat ini terus meningkatkan elektronifikasi transaksi pembayaran dan peningkatan infrastruktur sistem pembayaran. Pihaknya berharap masyarakat non tunai dapat terwujud di Indonesia.
Kemudahan menjadi masyarakat non-tunai adalah lebih praktis dan aman dibandingkan dengan uang tunai. Nominal sekecil apapun akan tercatat dalam uang elektronik tak peduli apapun bentuk produknya.







0 komentar:
Posting Komentar