STMIK PRINGSEWU – Kapolsek Pringsewu Kompol H. Maimun Karim berkunjung ke STMIK Pringsewu, Jum’at (12/2) pagi.
Kunjungan tersebut dalam rangka acara “Anjau Silau” (silaturrahmi) antara Kapolsek Pringsewu dengan Mahasiswa STMIK Pringsewu.
Acara
tersebut sebagai upaya menjalin silaturahmi dan komunikasi antara
Mahasiswa STMIK Pringsewu dan aparat kepolisian, Kapolsek Pringsewu
Kompol H. Maimun Karim.
Acara yang berlangsung
di Auditorium Lantai II STMIK Pringsewu didampingi Wakil Ketua III Nur
Aminudin, M.T.I, Kepala Jurusan Manajemen Informatika Oktafianto, M.T.I
serta Jajaran Polsek Pringsewu.
Pada kesempatan
itu, Kapolsek Pringsewu Kompol H. Maimun Karim mengatakan, kegiatan
Anjau Silau merupakan program silaturahmi dengan mahasiswa yakni
mendatangi dan menyambangi mahasiswa. “Tujuannya tidak lain untuk
menengok dan bersilaturahmi dengan mahasiswa, sehingga terjalin
komunikasi yang baik antara kepolisian dan mahasiswa/Perguruan Tinggi
STMIK Pringsewu,” kata Kapolsek.
Disamping itu,
Kapolsek Pringsewu Kompol H. Maimun Karim menyampaikan juga bahwa di era
globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
semakin canggih, penyebaran informasi serta akses telekomunikasi semakin
cepat dan mudah. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut baik secara
langsung maupun tidak langsung mempunyai dampak bagi masyarakat, baik
itu berdampak positif maupun negatif. Dampaknya pun tidak terbatas
terhadap kalangan tertentu saja, namun telah meluas ke semua kalangan
baik kalangan terpelajar maupun yang bukan terpelajar. Internet
merupakan salah satu hasil dari kecanggihan dan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi buatan manusia. Dan salah satu kemajuan ilmu
teknologi itu adalah munculnya berbagai situs jejaring sosial sebagai
media informasi. Hal ini tentu membuat kita mendapatkan informasi lebih
cepat. Perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat
telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai
bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk
perbuatan hukum baru.
Dalam hal ini, Kapolsek
Pringsewu Kompol H. Maimun Karim mengingatkan kepada Mahasiswa STMIK
Pringsewu jurusan Sistem Informasi dan Manajemen Informatika, dalam
menggunakan teknologi tersebut harus berhati-hati, mahasiswa harus tahu
tentang undang-undang Informasi dan Transaski Elektronik. Jangan sampai
mahasiswa STMIK Pringsewu terjerat hukum, ucapnya.
Sementara, Wakil Ketua III Nur Aminudin, M.T.I
mengungkapkan rasa bangga dan mengapresisiasi atas “Anjau Silau”
Kapolsek Pringsewu dan Janjarannya dengan Mahasiswa STMIK Pringsewu.
Sebab, Mahasiswa STMIK Pringsewu dapat berkomunikasi secara langsung
untuk melakukan tanya jawab. Kita patut berbangga, hari ini kita
berkumpul dan duduk bersama, sehingga tetap terbina rasa silaturahim dan
kekeluargaan diantara kita. (*na)
0 komentar:
Posting Komentar