Minggu, 01 Oktober 2017

STMIK-SEMINAR CYBER LAW

STMIK PRINGSEWU – Sabtu (14/5), Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Pringsewu menyelenggarakan kegiatan Seminar Cyber Law. Dalam acara seminar tersebut dihadiri Wakil Ketua I (Elisabet Y.A, M.T.I), Wakil Ketua III (Nur Aminudin, M.T.I), Kaprodi Sistem Informasi (Tri Susilowati, M.T.I), Kaprodi Manajemen Informatika (Oktafianto, M.T.I), bapak/ibu dosen STMIK Pringsewu, mahasiswa mahasiswi, serta tamu undangan, acara tersebut berlangsung di auditorium Lt. II STMIK Pringsewu.
Acara seminar tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan sekaligus membuka acara seminar Cyber Law oleh Wakil Ketua III (Nur Aminudin, M.T.I), Do’a oleh Sulaiman Adnan, M.M, dan penutup, di lanjutkan acara ini seminar Cyber Law dengan menghadirkan nara sumber Dr. H. Bunyamin Alamsyah, SH., M.Hum.
Dalam sambutannya, Nur Aminudin, M.T.I mangatakan, dunia information technology (IT) saat ini berkembang sangat cepat dan masuk dalam lini kehidupan manusia. Selain membawa dampak positif, terdapat pula dampak negatif yang mengarah kriminalitas yang memanfaatkan dunia IT. Sehingga, tren kejahatan dunia maya (cyber crime) secara global semakin canggih. Untuk itu mahasiswa mahasiswi STMIK Pringsewu khususnya harus bener-benar memahami hal tersebut, lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, seperti facebook, twitter, chatting, sms dan lain-lain, serta seminar tersebut bertujuan untuk mengedukasi mahasiswa mahasiswi STMIK Pringsewu khususnya tentang cyber law, harus paham beretika di dunia maya. “Selain itu juga sebagai implementasi dari ilmu pengetahuan kami sebagai orang komputer dan IT untuk berbagi bagaimana penggunaan IT yang aman, baik dan jangan sampai diretas,” tambahnya, pesan kepada mahasiswa STMIK Pringsewu dalam sambutannya.
Seminar Cyber Law yang digelar STMIK Pringsewu ini menghadirkan pembicara Dr. H. Bunyamin Alamsyah, SH., M.Hum (DOSEN PASCASARJANA ILMU HUKUM UNIVERSITAS BATANGHARI JAMBI), yang di moderator oleh Miswan Gumantri, M.M.

Dr. H. Bunyamin Alamsyah, SH., M.Hum dilahirkan di Garut, 5 Mei 1955. Masa-masa SD dan SMP dihabiskan kota kelahirannya. Pada tahun 1970 ia nyantri di Pondok Pesantren Gontor Jawa Timur. Setelah lulus Kulliyatul Mu’allimin Al-Islamiyah di Pondok tersebut, ia melanjutkan kuliah S-1 di UNINUS Bandung tahun 1992. Program S-2 ia jalani di UNISBA Bandung. Saat ini ia telah berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari UII Yogyakarta.
Setelah diangkat CPNS pada tahun 1982, Bunyamin muda mengawali karir sebagai Guru MAS Pasir Jambu hingga tahun 1988. Karir sebagai hakim diawali di PA Sumedang pada tahun 1988, kemudian mutasi ke PA Cimahi.
Pada tahun 2001, Suami Hj. Upi Komariyah ini mendapat amanah sebagai Wakil Ketua PA Majalengka, lalu mutasi sebagai Wakil Ketua PA Bandung tahun 2005. Pada tahun 2007 Bunyamin Alamsyah diangkat menjadi Ketua PA Bekasi. Kini, aktivitas rutinnya sebagai Hakim Tinggi PTA Jambi yang telah dijalaninya sejak tahun 2008.
Bunyamin menjelaskan, dunia masa depan anak muda adalah IT, sehingga besar harapan saya mahasiswa mahasiswi STMIK Pringsewu harus selalu siap menghadapi kemajuan IT dengan segala konsekuensinya seperti berperilaku, ancaman keamanan dan budaya yang berbeda. Beliau menyampaiak acara seminar tersebut sangat penting bagi mahasiswa agar beretika dalam menggunakan information technology (IT) karena teknologi merupakan alat yang sakti. Berkaitan dengan cyber law secara praktis selaku mahasiswa perlu memahami bahwa di dunia maya ada hukum yang mengatur. Mereka tidak bisa secara bebas berkicau, mencaci maki atau mengumbar informasi dirinya yang menjadi peluang cyber crime. Pemerintah membuat regulasi yang membatasi pemberian sanksi pada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Indonesia memerlukan UU cyber yang lebih komprehensif untuk menyatukan semua aspek seperti di negara lain yang mempunyai KUHP khusus IT, jelasnya.
Lebih lanjut beliau mengatakan, bahwa teknologi informasi dapat menyebabkan dampak positif, tetapi dapat pula berdampak negatif yaitu dapat menjadi instrumen perbuatan melawan hukum yang potensial. Dalam hal ini diperlukan sektor hukum di bidang lain, dengan cara membuat hukum positif terkait dengan aktivitas cyber yang disebut cyber law.( prof dr emeliana krisnawati, sh, msi, problematik cyber law bagi perkembangan hukum di indonesia, memahami hukum, rajawali pers, rajagrafindo persada, jakarta, 2011 , hlm, 178 ).
Cyber law adalah hukum baru yang dikenal sebagai hukum siber sebagai padanan dari cyber law yaitu suatu hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi atau disebut hukum dunia maya serta hukum mayantara. Dengan adanya cyber law akan terjadi permasalahan atau problematika pembuktian dan penegakan hukum, karena penegak hukum akan mengasumsikan sebagai sesuatu yang tidak terlihat, semu atau maya. Ruang lingkup cyber law sangat luas, pada saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemahaman teknologi informatika atau disebabkan kemauan peradaban manusia, termasuk kesejahteraan. Perkembangan teknologi informasi yang berwujud internet, telah mengubah pola interaksi masyarakat, seperti interaksi bisnis, ekonomi, sosial dan budaya, internet selalu memberikan kontribusi yang besar bagi masyarakat, perusahaan/industri maupun pemerintah.
Cyber law dapat diklasifikasikan sebagai rezim hukum tersendiri, karena memiliki multi aspek yang dapat menguntungkan masyarakat dalam komunikasi yang mudah dengan menggunakan informasi elektronik. Disisi lain dapat merugikan karena hukum yang terkait belum mengatur secara jelas, dan belum mampu memfungsikan dirinya sebagai sarana ketertiban. Cyber law juga disebut cyber space law , merupakan aspek hukum yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi pada ruang maya atau mayantara, regulasinya belum banyak diatur, namun terdapat undang-undang nomor 11 tahun 2oo8 tentang informasi dan transaksi elektronik.

0 komentar:

Posting Komentar