STMIK PRINGSEWU
– Sabtu (14/5), Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer
(STMIK) Pringsewu menyelenggarakan kegiatan Seminar Cyber Law. Dalam
acara seminar tersebut dihadiri Wakil Ketua I (Elisabet Y.A, M.T.I),
Wakil Ketua III (Nur Aminudin, M.T.I), Kaprodi Sistem Informasi (Tri
Susilowati, M.T.I), Kaprodi Manajemen Informatika (Oktafianto, M.T.I),
bapak/ibu dosen STMIK Pringsewu, mahasiswa mahasiswi, serta tamu
undangan, acara tersebut berlangsung di auditorium Lt. II STMIK
Pringsewu.
Acara seminar tersebut diawali dengan
menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan sekaligus membuka acara
seminar Cyber Law oleh Wakil Ketua III (Nur Aminudin, M.T.I), Do’a oleh
Sulaiman Adnan, M.M, dan penutup, di lanjutkan acara ini seminar Cyber
Law dengan menghadirkan nara sumber Dr. H. Bunyamin Alamsyah, SH.,
M.Hum.
Dalam sambutannya, Nur Aminudin, M.T.I mangatakan,
dunia information technology (IT) saat ini berkembang sangat cepat dan
masuk dalam lini kehidupan manusia. Selain membawa dampak positif,
terdapat pula dampak negatif yang mengarah kriminalitas yang
memanfaatkan dunia IT. Sehingga, tren kejahatan dunia maya (cyber crime)
secara global semakin canggih. Untuk itu mahasiswa mahasiswi STMIK
Pringsewu khususnya harus bener-benar memahami hal tersebut, lebih
berhati-hati dalam menggunakan media sosial, seperti facebook, twitter,
chatting, sms dan lain-lain, serta seminar tersebut bertujuan untuk
mengedukasi mahasiswa mahasiswi STMIK Pringsewu khususnya tentang cyber
law, harus paham beretika di dunia maya. “Selain itu juga sebagai
implementasi dari ilmu pengetahuan kami sebagai orang komputer dan IT
untuk berbagi bagaimana penggunaan IT yang aman, baik dan jangan sampai
diretas,” tambahnya, pesan kepada mahasiswa STMIK Pringsewu dalam
sambutannya.
Seminar Cyber Law yang digelar STMIK
Pringsewu ini menghadirkan pembicara Dr. H. Bunyamin Alamsyah, SH.,
M.Hum (DOSEN PASCASARJANA ILMU HUKUM UNIVERSITAS BATANGHARI JAMBI), yang
di moderator oleh Miswan Gumantri, M.M.
Dr.
H. Bunyamin Alamsyah, SH., M.Hum dilahirkan di Garut, 5 Mei 1955.
Masa-masa SD dan SMP dihabiskan kota kelahirannya. Pada tahun 1970 ia
nyantri di Pondok Pesantren Gontor Jawa Timur. Setelah lulus Kulliyatul
Mu’allimin Al-Islamiyah di Pondok tersebut, ia melanjutkan kuliah S-1 di
UNINUS Bandung tahun 1992. Program S-2 ia jalani di UNISBA Bandung.
Saat ini ia telah berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari UII
Yogyakarta.
Setelah diangkat CPNS pada tahun
1982, Bunyamin muda mengawali karir sebagai Guru MAS Pasir Jambu hingga
tahun 1988. Karir sebagai hakim diawali di PA Sumedang pada tahun 1988,
kemudian mutasi ke PA Cimahi.
Pada tahun 2001,
Suami Hj. Upi Komariyah ini mendapat amanah sebagai Wakil Ketua PA
Majalengka, lalu mutasi sebagai Wakil Ketua PA Bandung tahun 2005. Pada
tahun 2007 Bunyamin Alamsyah diangkat menjadi Ketua PA Bekasi. Kini,
aktivitas rutinnya sebagai Hakim Tinggi PTA Jambi yang telah dijalaninya
sejak tahun 2008.
Bunyamin menjelaskan, dunia
masa depan anak muda adalah IT, sehingga besar harapan saya mahasiswa
mahasiswi STMIK Pringsewu harus selalu siap menghadapi kemajuan IT
dengan segala konsekuensinya seperti berperilaku, ancaman keamanan dan
budaya yang berbeda. Beliau menyampaiak acara seminar tersebut sangat
penting bagi mahasiswa agar beretika dalam menggunakan information
technology (IT) karena teknologi merupakan alat yang sakti. Berkaitan
dengan cyber law secara praktis selaku mahasiswa perlu memahami bahwa di
dunia maya ada hukum yang mengatur. Mereka tidak bisa secara bebas
berkicau, mencaci maki atau mengumbar informasi dirinya yang menjadi
peluang cyber crime. Pemerintah membuat regulasi yang membatasi
pemberian sanksi pada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Indonesia
memerlukan UU cyber yang lebih komprehensif untuk menyatukan semua aspek
seperti di negara lain yang mempunyai KUHP khusus IT, jelasnya.
Lebih
lanjut beliau mengatakan, bahwa teknologi informasi dapat menyebabkan
dampak positif, tetapi dapat pula berdampak negatif yaitu dapat menjadi
instrumen perbuatan melawan hukum yang potensial. Dalam hal ini
diperlukan sektor hukum di bidang lain, dengan cara membuat hukum
positif terkait dengan aktivitas cyber yang disebut cyber law.( prof dr
emeliana krisnawati, sh, msi, problematik cyber law bagi perkembangan
hukum di indonesia, memahami hukum, rajawali pers, rajagrafindo persada,
jakarta, 2011 , hlm, 178 ).
Cyber law adalah
hukum baru yang dikenal sebagai hukum siber sebagai padanan dari cyber
law yaitu suatu hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi
informasi atau disebut hukum dunia maya serta hukum mayantara. Dengan
adanya cyber law akan terjadi permasalahan atau problematika pembuktian
dan penegakan hukum, karena penegak hukum akan mengasumsikan sebagai
sesuatu yang tidak terlihat, semu atau maya. Ruang lingkup cyber law
sangat luas, pada saat ini secara internasional digunakan untuk istilah
hukum yang terkait dengan pemahaman teknologi informatika atau
disebabkan kemauan peradaban manusia, termasuk kesejahteraan.
Perkembangan teknologi informasi yang berwujud internet, telah mengubah
pola interaksi masyarakat, seperti interaksi bisnis, ekonomi, sosial dan
budaya, internet selalu memberikan kontribusi yang besar bagi
masyarakat, perusahaan/industri maupun pemerintah.
Cyber
law dapat diklasifikasikan sebagai rezim hukum tersendiri, karena
memiliki multi aspek yang dapat menguntungkan masyarakat dalam
komunikasi yang mudah dengan menggunakan informasi elektronik. Disisi
lain dapat merugikan karena hukum yang terkait belum mengatur secara
jelas, dan belum mampu memfungsikan dirinya sebagai sarana ketertiban.
Cyber law juga disebut cyber space law , merupakan aspek hukum yang
berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi pada ruang maya atau
mayantara, regulasinya belum banyak diatur, namun terdapat undang-undang
nomor 11 tahun 2oo8 tentang informasi dan transaksi elektronik.
0 komentar:
Posting Komentar